8 Proyek Strategis Nasional, Pemkab Karawang Akan Pertahankan LP2B

KARAWANG-Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang gelar pembahasan tata ruang, di lantai tiga Gedung Pemda Karawang, Selasa (11/01/2022).

Dalam hal itu, membahas Terkait 8 Proyek Strategis Nasional (PSN), yang akan di bangun di wilayah Karawang, pada tahun 2022 hingga tahun 2024.

Turut juga dihadiri DPRD Provinsi Jawa Barat, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Darah Kabupaten Karawang serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Karawang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri mengatakan, 8 proyek strategis nasional yang akan di bangun di Karawang  berdampak terhadap tata ruang wilayah Kabupaten Karawang.

Dalam rapat tersrbut, membahas penyediaan ruang demi mengakomodasi Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebagai upaya, lanjut Sekda Pemerintah Karawang akan melakukan revisi peraturan daerah  (Perda) tentang  rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2011- 2031.

“Tentunya, Pemkab Karawang akan melakukan revisi Perda RTRW,” ucap Sekda.

Ia menyebut, rencana proyek strategis nasional yang akan dibangun di Karawang adalah pembangunan Bandara Internasional Karawang serta Stasiun Transit Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, pembangunan Jalur Kereta Api Lintas Nambo – Cikarang – TJ Priok.

“Selain itu, Pembangunan Bahan Bakar Hijau Katalis Merah Putih Pupuk Kujang,  Jalan Tol Cikampek II Jatiasih-Sadang-Purwakarta, Pelabuhan Penampung Cilamaya,  Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) dan Jalan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat” terangnya.

Pasalnya, Pemerintah Karawang tetap akan berkomitmen menjaga lahan pertanian melalui perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Predikat Karawang sebagai wilayah lumbung padi, tetap akan kita pertahankan. Saat ini kita telah memiliki perda LP2B” ujarnya.

Ketua Pansus VI, Bidang RTRW DPRD Jawa Barat, Hasbullah menyebut PSN memang harus diakomodir, namun tetap atas dasar kesepakatan dan masukan Pemerintah Daerah/Kota dengan Provinsi.

“Sesungguhnya ini harus diakomodir dalam tata ruang yang baru, karena sebelumnya kita dapat ajuan 5 stasiun kereta cepat” tutur Hasbullah.

Menurutnya, hal itu bagian yang harus diakomodir, karena bagian dari proyek strategis nasional.

“Untuk itu kami sifatnya mengakomodasi saran masukan, terutama dalam kesepakatan Kabupaten/Kota dengan Provinsi Jawa Barat” pungkasnya. (Red)