Kuasa Hukum PT RAS Laporkan Oknum Bumdes Desa Sirnabaya ke Kejari Karawang

KARAWANG, bacaklik.co.id – PT. Rindu Alam Sejahtera (RAS) didampingi kuasa hukumnya Jasman Safputra,.SH.MH,. Melaporkan oknum Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Kuasa Hukum PT.RAS, Jasman Safputra menyebut perihal dugaan pelanggaran komitmen yang dilakukan oleh Bumdes Sirnabaya.

“Hari ini, kami dari PT. RAS melaporkan dugaan pidana yang dilakukan oleh oknum ketua atau Bumdes Desa Sirnabaya” kata Jasman usai menyerahkan Laporan Pengaduan ke PTSP ke Kejari Karawang, Rabu (2/2/2022).

Menurutnya, semenjak Juni 2021, dari pihak PT RAS sendiri, selaku salah satu pengelola limbah di Kawasan Indsutri KIIC. Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab sosial pada masyarakat setempat, telah memberikan kontribusi yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah per bulannya kepada Bumdes Desa Sirnabaya.

“Dengan kesepakatan mereka menjaga kenyamanan bisnis kami. Akan tetapi, mereka malah melanggar komitmen tersebut,” tegas Jasman. (Kiw/red)