Pihak Kepolisian Wilayah Kota Karawang Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

KARAWANG, bacaklik.co.id – Polres Karawang menggelar Press Release curanmor di wilayah hukum Polsek Kota Karawang, Rabu (02/02/2022).

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, mengungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polres Karawang, yang dimana pelaku melakukan pencurian sepeda motor saat di parkirkan sama pemiliknya.

“Pada saat pemilik R2 sedang lenggah, pelaku mendekati sepeda motor dan merusak kunci dengan menggunakan Konci leter T, kemudian pelaku membawa kabur hasil curiannya dan dijual kepada AN , WR , ALS dengan harga di bawah standar” ucapnya.

Waktu kejadiannya jam 07.00 WIB pagi, Jumaat (28/1/2022). dan jam 13.30 WIB, (2/3/2021). Dari hasil curiannya sebanyak 8 unit sepeda motor di antaranya : 2 unit R2 Yamah RX king, 2 unit Yamaha Mio soul, 2 unit Satria FU, 1 unit sepeda motor Kawasaki ninja, 1 unit Honda Vario.

“Alat yang digunakan untuk melakukan pencurian R2 menggunakan 2 buah gagang konci T, 4 buah mata anak kunci T, 1 konci Lok” ujarnya.

Menurutnya, tempat kejadian perkara (TKP) para pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polsek Kota Karawang.

Pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku : AJ, BD, NR di kenakan pasal 363 KUHP ancaman hukum 5 tahun penjara. Sedangkan, pelaku WR di kenakan pasal 55, 56 atau pasal 480 KUHP ancaman hukum di atas 5 tahun penjara.

“Kepada masyarakat Karawang harus lebih hati-hati lagi bila memarkirkan kendaraannya, bila ada yang mengganggu Kantibmas, masyarakat karawang segera lapor keprogram lapor Kapolres, pastinya pihak polres akan segera cepat bereaksi” pungkasnya (kiw/red).