DPRD Karawang Gelar Paripurna di Tahun 2022, Bahas Raperda Pengembangan Ekraf

KARAWANG, bacaklik.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang gelar Sidang Paripurna dengan agenda Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf), pada Rabu (16/2/2022) kemarin.

Dalam rapat tersebut, membahas juga Pengumuman Masa Reses I Anggota DPRD di Tahun 2022.

Menurut Anggota DPRD Karawang sekaligus Ketua Pansus Nana Nur Husna Hidayat, Kabupaten Karawang memiliki beberapa sub sektor seperti kuliner, pariwisata, fashion, musik, kriya, seni gerak dan berbagai sub sektor lainnya.

“Perda ini diharapkan menjadi dasar regulasi bagi masyarakat untuk lebih mengembangkan Ekonomi Kreatif yang dijalankan,” ucap Nana.

Disampaikan Nana, beberapa hak masyarakat yang diatur dalam Raperda tersebut salah satunya adalah hak intelektual.

“Dimana masih banyak produk-produk Ekonomi Kreatif yang dimiliki Karawang masih belum memiliki hak cipta” ujarnya.

“Pemerintah Daerah melalui OPD terkait diharapkan mampu berperan optimal dalam memfasilitasi pelaku usaha Ekonomi Kreatif dalam Pengembangan sebagaimana telah diatur dalam Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif,” pungkasnya. (red)