KARAWANG, bacaklik.co.id – Terjadinya kekerasan terhadap wartawan di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya. Membuat rasa simpati dari beberapa pihak untuk mendorong kepolisian segera menyelesaikan kasus tersebut.
Hal itu, diungkapkan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang, H. Elyasa Budianto,.SH,. turut prihatin atas insiden penganiayaan yang menimpa ke tiga wartawan, Kamis (10/3/2022).
Menurut Elyasa, aksi kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan, Polisi harus bertindak cepat menangkap pelaku dan otak intelektual pengeroyokan.
“KAMI turut mengecam kekerasan terhadap wartawan, aksi premanisme ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut, harus cepat terungkap,” ujar Elyasa saat di temui awak media di kantornya, rabu petang (9/3/2022)
Elyasa mengatakan upaya pembungkaman pers mengungkap suatu kebenaran sangat tidak dibenarkan. Jurnalis adalah profesi mulia yang dilindungi undang-undang.
Jika keberatan dengan pemberitaan di media, ada mekanisme hak jawab sebagaimana diatur UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan main brutal dengan melakukan tindakan kriminal terhadap wartawan.
Elyasa menambahkan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 harus dijamin.
Lebih lanjut Elyasa menuturkan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
“Wartawan adalah profesi terhormat, bertugas untuk menyampaikan informasi kabar berita kepada masyarakat, dan juga menyampaikan kebenaran demi terbangunnya pembangunan berkeadilan bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (irf).