JAKARTA, bacaklik.co.id – Hasil penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibeberapa lokasi pada waktu lalu yang dikompirmasi sejumlah barang bukti Bupati Bogor Ade Yasin akan dikembangkan.
Ade Yasin diperiksa perdana dalam kapasitasnya sebagai saksi pada hari ini setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi tim penyidik KPK sebagai pemeriksaan perdana pasca kemudian kemarin kami melakukan penggeledahan di dua lokasi di Bogor dan juga di Bandung. Saat ini kami akan mengkonfirmasi informasi itu,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).
Ali menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik sedang mengembangkan barbuk hasil penggeledahan beberapa waktu lalu. Barbuk tersebut nantinya akan dikembangkan ke sejumlah saksi.
“Kami kembangkan dari hasil penggeledahan dengan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. artinya para tersangka kami periksa sebagai saksi dengan harapan nanti di situlah kami akan terus mengembangkan dan kami susun pemeriksaannya,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Bogor dan Bandung, Jawa Barat. Sejumlah lokasi yang digeledah yakni, mulai dari rumah dinas Bupati Bogor hingga rumah para tersangka di daerah Bandung.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan tersebut yakni, sejumlah dokumen keuangan; mata uang asing; hingga barang elektronik. KPK menduga kuat barang-barang tersebut berkaitan dengan perkara Ade Yasin.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.
Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.
Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Red).