KARAWANG, bacaklik.co.id – Komisi II DPRD Karawang tidak membenarkan rekomendasi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (NJOP PBB) di Kabupaten Karawang Tahun 2022.
Yang di mana keputusan Bupati No 973/Kep.502-Huk/2021 Tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022 hingga saat ini masih menjadi polemik.
Pasalnya, keputusan tersebut dinilai sangat merugikan bagi masyarakat, terlebih lagi bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil.
Beberapa kali protes dan keberatan dilontarkan oleh para Kepala Desa yang tergabung didalam wadah Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karawang, namun hingga hari ini belum ada solusi dari Pemkab Karawang.
Asep Dasuki, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang saat diskusi bersama Apdesi Karawang menjelaskan, tidak benar bahwa DPRD dalam hal ini Komisi II telah merekomendasikan terkait kenaikan NJOP PBB, DPRD hanya mengevaluasi dan konsepnya bukan seperti yang sudah terjadi saat ini.
“Kami tidak pernah merekomendasikan Pemkab untuk menaikan PBB, apalagi kami dengar naiknya sampai sekitar 400%, tidak benar itu,” ungkap Dasuki, Sabtu (22/05/2022).
Penulis : Rohendi