Komisi II DPRD Karawang Akan Segera Monitoring ke BPN Terkait Dugaan Pungli

KARAWANG, bacaklik.co.id – Pasca mendapat respon dari Ketua Peradi Kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H, M.H, giliran Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, juga menyoroti dugaan praktik pungli di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Dedi Rustandi sangat menyayangkan jika rumor dugaan BPN menjadi sarang pungli, benar adanya.

“Kita sangat menyayangkan dengan adanya rumor dugaan banyak pungli di BPN,” ujar Derus sapaan akrab Dedi Rustandi, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut Derus mendorong agar BPN menindak tegas jika memang ada oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.

“Ini merupakan cambuk bagi BPN itu sendiri, maka kami DPRD Karawang khususnya Komisi II mendorong untuk BPN memberikan keterangan kepada publik, walaupun memang ada, harus ditindak tegas dan
diproses secara hukum,” katanya.

“Kami sangat mengapresiasi jika BPN bisa bertindak tegas terhadap oknum, tapi kalau tidak ada, tunjukan juga agar rumor yang beredar bisa clear. Dan semoga ini jadi bahan evaluasi serta menjadi oto kritik untuk BPN. Namun saya pikir tidak semata – mata rumor itu ada, pastinya tidak akan ada asap kalau tidak ada api,” timpalnya.

Menindaklanjuti rumor dugaan pungli yang ada di BPN Karawang, Derus pun meminta APH segera turun untuk melakukan pendalaman, membantu mengclearkan rumor yang berkembang dan menindak tegas jika memang ditemukan oknum.

“Dalam konteks ini APH harus segera turun melakukan pendalaman. BPN pun tidak usah takut jika APH turun, supaya clear tidak ada persoalan, walaupun ada ya itu resiko hukum,” tegasnya.

Ditanya apakah Dewan mengetahui soal adanya dugaan praktik pungli di BPN Karawang, dengan tegas Derus menyebut dirinya sering menerima aduan, baik dari masyarakat maupun para pengembang properti yang berkepentingan ke BPN.

“Kalau rumor kita sering mendengar, sebelumnya kita menerima aduan dari masyarakat, ada juga dari developer perumahan yang mengurus sesuatu di BPN, tapi kita tidak melakukan pendalaman karena peran fungsi kami tidak untuk itu,” jelasnya.

Karena rumor dugaan pungli di BPN berhubungan dengan masyarakat, Komisi II DPRD Karawang akan segera melakukan monitoring lapangan ke BPN Kabupaten Karawang.

“Secara kemitraan BPN adalah mitra kerja Komisi I, namun Komisi II berkaitan dengan pertanian, dan masyarakat banyak mengurusi lahan pertanian ke BPN, jadi nanti kita akan lakukan monitoring lapangan,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan informasi pemberitaan sebelumnya bahwa ada informasi yang diberikan oleh notaris dan pengembang dan perusahaan properti yang identitasnya dirahasiakan yang mengurus dokumen pertanahan ke BPN Karawang, yang menyebut jika pemecahan bidang bisa memakan biaya Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, sedangkan untuk balik nama per bidang dipungut biaya Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, padahal menarik biaya diluar ketentuan itu tidak dibenarkan.

Lebih lanjut, pada saat melakukan konfirmasi kepada BPN Kabupaten Karawang, pihak BPN pun mengaku jika sudah mendapat warning dari tim saber pungli, jika ada dugaan praktik pungli di tubuh BPN. (red)