Dalang Percobaan Pembunuhan Berencana Kepada Istrinya Ditemukan Tewas

Foto: dok. Kapendam IV/Diponegoro

JAKARTA, bacaklik.co.id – Dalang dari percobaan pembunuhan berencana kepada istrinya sendiri ditemukan tewas di Kendal, Jawa Tengah.

Oknum TNI Kopda Muslimin ditemukan tewas. Pria yang diduga sebagai dalang tersebut diketahui sebelumnya sempat muntah-muntah lalu meninggal dunia.

“Iyah, Kopda Muslimin muntah-muntah, lalu meninggal di rumah orang tuanya di Kelurahan Trompo, Gang Adem Ayem, Kecamatan Kendal, Kendal, tadi pagi pukul 06.30 WIB” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy, Kamis (28/7/2022). Dilansir Detikcom.

Informasi tersebut memang betul adanya, yang di mana Kapolresta Semarang Kombes Irwan Anwar membetulkan.

“Iya, betul, betul, informasi tersebut betul,” kata Kapolresta Semarang Kombes Irwan Anwar.

Untuk diketahui, penembakan istri Kopda Muslimin terjadi sekitar pukul 12.00 WIB pada 18 Juli 2022 ketika korban pulang bersama anaknya mengendarai motor. Di depan rumah korban di Jalan Cemara 3, Banyumanik, Kota Semarang, korban ditembak dua kali. Pelaku langsung kabur.

Korban terluka di bagian perut, kemudian dibawa ke rumah sakit. Beruntung, putrinya tidak terluka dan saat ini dalam pendampingan oleh berbagai pihak. Pendampingan dilakukan terhadap tiga anak korban dan juga istri Kopda Muslimin.

Kopda Muslimin kemudian disebut sebagai dalang penembakan tersebut. Kopda Muslimin disebut membayar pembunuh bayaran untuk menembak istrinya. Ia memerintahkan komplotan untuk membuntuti dan melakukan eksekusi penembakan

“Dua orang (eksekutor) membuntuti korban saat korban menjemput anaknya, dilakukan eksekutor sebanyak dua kali tembakan. Tembakan pertama disinyalir tidak mematikan,” kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, dilansir detikJateng, Selasa (26/7/2022).

Bahkan Kopda Muslimin membayar Rp 120 juta kepada empat pelaku penembakan istrinya. Ia melakukan transaksi saat sedang menemani istrinya yang dirawat di rumah sakit setelah ditembak.

“Korban dibawa ke rumah sakit. Di rumah sakit suami korban melakukan peneleponan kepada eksekutor dengan dilakukan untuk memperoleh transaksi uang hasil pelaksanaan kegiatan. Kemudian suami korban keluar di minimarket 300 meter dari rumah sakit, diberikan uang Rp 120 juta sebagai kompensasi,” jelas Luthfi.

(Bankklik)