Tabrak Aturan, Pembangunan di Disdik Karawang Tercium Adanya Dugaan Korupsi

Pembangunan Proyek Baru di Disdik Karawang

KARAWANG, bacaklik.co.id – Proyek pembangunan gedung baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang tabrak aturan hingga tercium adanya dugaan kuropsi.

Pasalnya, proyek pembangunan yang berada di belakang kantor Dinas Pendidikan tersebut ditemukan tanpa adanya papan nama pengerjaan proyek atau plang informasi.

Saat dipantau di lapangan terlihat sejumlah pekerja bangunan tengah melakukan pekerjaan di lokasi proyek tersebut.

Saat dikonfirmasi salah satu pekerja bangunan mengaku tidak tahu soal adanya papan nama proyek di lokasi yang tengah dikerjakannya itu.

“Kita mah pekerja pak tidak tahu, itu mah urusan si bos,” ucapnya.

Sementara pemerhati kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Agus Supriyadi SE menilai bahwa dalam proyek tersebut diduga adanya bau korupsi karena tidak adanya keterbukaan publik terkait papan nama pekerjaan.

“Ini jelas sudah melanggar karena dijelaskan sudah menjadi kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” terangnya.

Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek.

“Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya.” ucapnya.

Ia juga menegaskan tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Namun, juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

“Transparansi mutlak wajib dilaksanakan, semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga,” tegasnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi.

“Kalau tidak digubris ya sebaiknya diberikan sanksi, tapi kenapa seakan-akan banyak yang menutup mata. Apakah ini yg di katagorikan korupsi berjemaah?,” ungkapnya.

Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsap Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang belum memberikan komentar. (red/yna).