
Polres Karawang melalui Kasat Rekrim sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyaniayaan terhadap dua wartawan Junod dan Zaenal Mustofa, sedangkan satu orang oknum ASN yang berinisial AA masih berstatus saksi, hingga kini belum kooperatif memenuhi panggilan polisi.
“Saksi yang belum memenuhi panggilan, kami harapkan untuk kooperatif, untuk datang kami tunggu 24 jam,” kata Kasat Reskrim Arief Bustomi, Kamis (29/09/22).
Menurut Arief mengenai status atau profesi tersangka, dua tersangka D dan L merupakan warga sipil, sedangkan satu orang tersangka R merupakan oknum ASN.
“Untuk tersangka berinisial D dan RR alias L merupakan warga sipil biasa, sedangkan R adalah oknum ASN,” katanya.
Mengenai penahanan, Sat Reskrim Polres Karawang telah menahan satu orang tersangka yakni RR alias L, dengan alasan orang tersebut merupakan orang yang tidak dikenal.
“Baru satu yang kita tahan yaitu RR alias L, karena dia merupakan orang yang tidak dikenal dikhawatirkan akan melarikan diri, sedangkan D dan R sudah dipastikan tersangka yang akan kita amankan,” paparnya. (Red)