Zulkarnain Gugat Pihak Pengembang Grahayana dan Lapor ke Pihak Kepolisian

 

Karawang, bacaklik.co.id – Kuasa hukum Paguyuban warga perumahan Grahayana, Zulkarnain SH, sangat menyesalkan konflik warga perumahan Grahayana dengan pengembang perumahan Grahayana PT. Graha Cipta Sejahtera, harus masuk ke ranah hukum.

Seperti diketahui, pihak pengembang perumahan Grahayana melaporkan tujuh orang warga Grahayana ke Polres Karawang dan tiga orang sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan alih fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum/Fasos) perumahan Grahayana.

Menurut Zulkarnaen polemik antara warga Grahyana dengan pihak pengembang terkait penggunaan Fasum dan Fasos harusnya bisa di selesaikan secara musyawarah dengan di fasilitasi Pemda Karawang tidak harus ke ranah pidana.

“Ini kan warga menggunakan fasilitas Fasum dan Fasos milik perumahan Grahayana, harusnya kewenangan Satpol PP Karawang untuk membongkar tempat usaha di lahan Fasum dan Fasos tersebut” ucapnya.

Dikatakannya, jika sudah di ambil alih Pemda Karawang, apabila belum di ambil alih Pemda Karawang cukup musyawarah antara warga Grahayana dengan pihak pengembang Grahayana.

“Beda hal nya warga Grahyana menggunakan lahan umum untuk usaha, contoh seperti menggunakan fasum di area alun-alun, lapangan Karang pawitan atau tempat umum lainnya itu baru bisa di pidana,”ungkapnya.

Zulkarnain menegaskan pihaknya akan taat mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, ia pun sudah mengirimkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang untuk menggugat pihak pengembang Grahayana terkait pelaporan Ke Kepolisian, dan saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.

“Namun sudah beberapa kali mediasi di Pengadilan Negeri Karawang, pihak dari Grahayana tidak ada yang datang hanya di wakili kuasa hukum,” ujarnya saat mendampingi warga perumahan Grahayana memenuhi panggilan dari Polres Karawang, Selasa (5/10/2022)

Zulkarnain berharap fasilitas Fasum dan Fasos perumahan Grahayana di kembalikan untuk kepentingan warga Grahayana, karena jelas peruntukannya untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang merupakan hak warga perumahan Grahayana. (Irf/Red).