
Karawang, bacaklik.co.id – Kalapas kls IIA Karawang pimpin langsung penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Karawang, pukul 08.00 pada hari Kamis (06/10/2022) lalu.
Hal tersebut berdasarkan pada Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, permenkumham No.33 tahun 2015 tentang pengamanan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Lalu, permenkumham No.6 tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, surat edaran No: PAS-1173.PK.02.10.01 Tanggal 21 Oktober Tahun 2020 tentang berantas narkoba di lingkungan Kantor Wilayah dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Dalam keterangannya Lenggono Budi Kalapas kls IIA Karawang mengatakan bahwa ia tak segan-segan untuk memberilan sanksi yang berat bagi para WBP yang mempergunakan atau menyimpan barang barang terlarang.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran narkotika serta barang terlarang lainnya di dalam Lapas sesuai surat edaran No: PAS-1173.PK.02.10.01 Tanggal 21 Oktober Tahun 2020 Tentang Berantas Narkoba Dilingkungan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan,” ujar Lenggono Budi. Senin (10/10/22).
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya deteksi dini yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban serta untuk meningkatkan kepatuhan warga binaan pemasyarakatan terhadap pelaksanaan tata tertib di Lapas Karawang,” imbuh Lenggono Budi.
Kegiatan penggeledahan yang dimulai di Kamar Hunian Blok C, Aula 2, Kamar 1 sampai 2 dan Aula 5, Kamar 1 sampai 6.
Pada kegiatan penggeledahan Kamar Hunian WBP ini, ditemukan beberapa barang terlarang di antara lain berupa, 1 Buah Handphone, 4 Buah Terminal Listrik, 4 Buah Headset, 4 Buah Charger, 3 Buah Kipas, 2 Buah Gunting, 1 Buah Dispenser, 2 Buah Rice Cooker, 2 Buah Piring kaca dan 10 Buah Sendok Stainless.
Barang barang terlarang tersebut selanjutnya di data dan di inventarisir untuk selanjutnya dimusnahkan.
Kalapas kls IIA Karawang pun berharap dengan adanya giat Penggeledahan rutin dapat mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan ZERO HALINAR.
Setelah melaksanakan penggeledahan Kamar Hunian Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang beserta Kepala Seksi Administrasi Keamanan, Ketertiban, Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata tertib melakukan pengarahan dan sosialisasi kepada WBP terkait Hak dan Kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan, pelayanan kunjungan serta peningkatan kebersihan dan ketertiban di Area Blok Hunian.
Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan oleh Seluruh Seksie dan Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Karawang.(Red)