LBH LSM Barak Indonesia : Memalukan BKPSDM dan Bapenda Karawang di Pimpin Seorang Tersangka

Karawang,bacaklik.co.id

Arus desakan masyarakat yang menuntut Bupati dan Wakil Bupati Karawang agar secepatnya menonaktifkan oknum ASN Karawang yang sudah menyandang status tersangka atas dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan, semakin deras.

Pasalnya semenjak di tetapkan menjadi tersangka hingga saat ini belum ada kejelasan terkait status penonaktifan oknum pejabat berinisial AAR sebagai ASN Karawang.

Menyikapi hal tersebut, LSM Barisan Rakyat Indonesia (Barak) mendatangi Pemkab Karawang untuk beraudiensi mendesak Bupati dan Wakil Bupati Karawang untuk segera menonaktifkan oknum ASN yang sudah berstatus tersangka.

Pada audiensi di gedung Plaza Pemda yang di hadiri Plt. Asda 3 Karawang, Wakil Ketua DPRD Karawang H. Ajang Sopandi, Sekertaris BKPSDM Karawang dan perwakilan Satpol PP Karawang, Ketua umum LSM Barak Indonesia, D. Sutedjo mempertanyakan kejelasan petisi rakyat Karawang yang di buat beberapa waktu lalu kepada Bupati Karawang terkait penonaktifan AAR, Rabu (12/10/2022)

Tedjo merasa kecewa audiensi ini tidak di hadiri Bupati atau Wakil Bupati Karawang, dan hanya di wakili Plt. Asda 3, Bupati dan Wakil Bupati itu kan di pilih oleh rakyat, kami ini salah satu pendukung utama Cellica-Aep pada Pilkada lalu, harusnya temuin dong saat kami ingin menyampaikan aspirasi kepada Bupati dan Wabup,”sesalnya.

Tedjo menegaskan kedatangan kami ke Pemda Karawang untuk mempertanyakan kepada Bupati terkait petisi rakyat yang isinya mendesak Bupati segera menonaktifkan oknum ASN yang di duga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan wartawan, terlebih lagi saat ini oknum ASN tersebut sudah berstatus tersangka, maka sesuai dengan undang undang ASN yang terbaru harusnya Bupati sudah menonaktifkan oknum ASN tersebut, ada apa ini dengan Bupati Karawang,”ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua LBH Barak Indonesia, Junaedi mengatakan jika oknum ASN yang sudah menjadi tersangka belum di nonaktifkan ini akan menjadi preseden buruk dan hal yang sangat memalukan Karawang, masa BKPSDM Karawang dan Bapenda Karawang di pimpin tersangka,”tuturnya.

Junaedi pun mendesak Bupati Karawang secepatnya menonaktifkan oknum ASN yang sudah berstatus tersangka, adapun untuk pencopotan atau pemecatannya sebagai ASN nanti lihat hasil di persidangan,”tuturnya.

Sementara itu, Bambang selaku Plt. Asda 3 Karawang, menyampaikan permohonan maaf Bupati Karawang tidak dapat hadir karena ada agenda kegiatan.

Kami menampung dan menerima aspirasi dari LSM Barak, hasil dari pertemuan ini kami akan segera sampaikan kepada Bupati Karawang,”ucap Bambang.

Audiensi ini menghasilkan notulen kesepakatan bersama untuk di sampaikan kepada Bupati Karawang untuk segera menonaktifkan oknum ASN yang berstatus tersangka, paling lambat selama satu bulan, jika Bupati Karawang tidak juga menonaktifkan oknum ASN tersebut, maka LSM Barak Indonesia akan melakukan unjuk rasa di Pemda Karawang dengan jumlah massa yang besar. (Irf/Red)