
Karawang, bacaklik.co.id – Menindak lanjuti kasus dugaan penghilangan 700 tabung gas di Desa Rawasari, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Karawang mendorong kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya Kepala Desa Rawasari, Subur mengaku sejak terpilih menjadi kepala desa baru pihaknya belum menerima penyerahan pengelolaan Bumdes dari kepemimpinan kepala desa maupun pengurus Bumdes sebelumnya.
Tak hanya itu, Kades Subur datang di ruangan kosong. Diketahui, mobiler (perabotan dan peralatan yang ada) hilang, diduga diambil kades sebelumnya.
“Barang berupa tabung gas elpiji yang dikelola oleh Bumdes dari tahun 2015 sampai 2018 tidak diketahui barangnya ada dimana, penyerahan pengelolaan juga tidak ada sampai sekarang,” ungkapnya.
Dengan adanya pemberitaan itu, membuat Ketua LSM Lidik Karawang, Suhanta bertanya-tanya kemana 700 tabung gas tersebut dan mobiler Desa Rawasari.
“Setelah saya komunikasikan dengan Kades Subur, ternyata dibenarkan oleh Kades Subur tentang tidak adanya penerimaan apapun dari kades sebelumnya atau BUMdes sebelumnya,” terang Suhanta, Kamis (13/10/22).
Pasalnya, Suhanta melaporkan kejadian itu ke Kejari Karawang.
“Saya sudah melaporkan dugaan tindakan yang dilakukan Kades dan BUMdes Rawasari sebelumnya ke Kejari Karawang” akunya.
Dalam pelaporan tersebut, Suhanta memberikan surat bernomor 017/LAPDU/LSM-LIDIK/X/2022 Perihal Laporan Aduan Penggelapan Aset BUMdes Mandiri Desa Rawasari.
“Surat Laporan Aduan (LAPDU) yang saya serahkan ke pihak Kejaksaan sudah diterima Kejari Karawang. Dikatakan pihak Kejaksaan akan menindak lanjuti kasus tersebut, dan saya akan kawal hingga selesai,” tandasnya.***