
Karawang, bacaklik.co.id – Menindak lanjuti kasus dugaan hilangnya 700 tabung gas yang dikelola Bumdes Rawasari, Kecamatan Cilebar, Karawang, Jawa Barat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Melalui Kabid PUEM DPMD Karawang, Agus Somantri langsung menghubungi IKD Desa setempat dibantu pihak kecamatan untuk melakukan pengecekan.
“Setelah mengetahui informasi tersebut kita langsung melakulan monitoring ke lapangan,” terangnya.
Menurut dia, kepala desa maupun kepengurusan Bumdes yang sebelumnya harus mengembalikan ratusan tabung gas yang merupakan aset desa tersebut.
“Jika terbukti hilang, itu harus digantikan agar tidak menjadi beban atau masalah di kepengurusan Bumdes yang sekarang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Karawang mendorong dan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya Kepala Desa Rawasari, Subur mengaku sejak terpilih menjadi kepala desa baru pihaknya belum menerima penyerahan pengelolaan Bumdes dari kepemimpinan kepala desa maupun pengurus Bumdes sebelumnya.
Tak hanya itu, Kades Subur datang di ruangan kosong. Diketahui, mobiler (perabotan dan peralatan yang ada) hilang, diduga diambil kades sebelumnya.
“Barang berupa tabung gas elpiji yang dikelola oleh Bumdes dari tahun 2015 sampai 2018 tidak diketahui barangnya ada dimana, penyerahan pengelolaan juga tidak ada sampai sekarang,” ungkapnya.
Dengan adanya pemberitaan tersebut, membuat Ketua LSM Lidik Karawang, Suhanta bertanya-tanya kemana 700 tabung gas tersebut dan mobiler Desa Rawasari.
“Setelah saya komunikasikan dengan Kades Subur, ternyata dibenarkan oleh Kades Subur tentang tidak adanya penerimaan apapun dari kades sebelumnya atau BUMdes sebelumnya,” terang Suhanta, Kamis (13/10/22).
Dengan kejadian tersebut ia melaporkan kasus hilangnya aset desa ke Kejari Karawang.
“Saya sudah melaporkan dugaan tindakan yang dilakukan Kades dan BUMdes Rawasari sebelumnya ke Kejari Karawang” akunya.
Dalam pelaporan tersebut, Suhanta memberikan surat bernomor 017/LAPDU/LSM-LIDIK/X/2022 Perihal Laporan Aduan Penggelapan Aset BUMdes Mandiri Desa Rawasari.
“Surat Laporan Aduan (LAPDU) yang saya serahkan ke pihak Kejaksaan sudah diterima Kejari Karawang. Dikatakan pihak Kejaksaan akan menindak lanjuti kasus tersebut, dan saya akan kawal hingga selesai,” terangnya.
Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Berliana Parulina sudah menerima laporan pengaduan tersebut dan tengah melakukan telaah.
“Sedang ditelaah,” terangnya.***