
Karawang,bacaklik.co.id
Keberadaan sebuah perusahaan disuatu daerah atau desa sudah seharusnya menimbulkan manfaat bagi masyarakat setempat, bukan malah sebaliknya malah menimbulkan permasalahan yang justru menjadi keluhan warganya.
Sebelumnya beberapa bulan yang lalu ramai dipemberitaan media online terkait perizinan yang belum dimiliki oleh PT Duro Bangun Indonesia yang berlokasi di Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur.
Bukan hanya masalah perizinan yang dipermasalahkan, tetapi terkait tidak adanya kontribusi terhadap warga setempat pun sempat menjadi polemik atas keberadaan perusahaan yang bergerak dibidang pengepakan semen tersebut.
Dengan berjalannya waktu, permasalahan tersebut diatas pun satu-persatu mulai diselesaikan, termasuk adanya kesepakatan antara warga dengan PT Duro Bangun Indonesia terkait beberapa hal.
Namun saat ini muncul lagi keluhan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran atas kesepakatan yang sudah dibuat dan disetujui oleh warga dan PT Duro Bangun Indonesia.
Salah satu warga setempat yang tidak mau namanya dipublikasikan memberikan informasi terkait adanya dugaan pelanggaran kesepakatan antara warga dengan PT Duro Bangun Indonesia, yaitu mengenai mobil angkutan jenis Dumptruck jenis Tronton yang melintas dijalur warga, padahal menurut warga kesepakatannya adalah hanya menggunakan mobil jenis Colt Diessel, namun pada kenyataannya PT Duro Bangun Indonesia dalam operasional pengangkutannya menggunakan Dump Truck jenis Tronton.
“Percuma saja kesepakatan dibuat kalau untuk dilanggar, bukan lagi dupm truck, tapi tronton bermuatan full kapasitas yang masuk tiap malam sampai tadi subuh mandek, enggak bisa masuk langsung ke lokasi pabrik karena terlalu panjang badan trucknya” ujar salah seorang warga masyarakat sekitar pabrik semen yang tak jauh dari masjid Al Muidz.
Mirisnya lagi, berdasarkan informasi di lapangan kejadian tersebut terjadi pada waktu Minggu 13/11/22 dini hari ketika para warga akan melakukan kegiatan sholat subuh di masjid tersebut.
Warga berharap apa yang sudah disepakati bersama dapat dijalankan dengan baik, sehingga tidak ada yang dirugikan dari kedua belah pihak, bukan seperti ini, kesepakatan yang dibuat malah dilanggar, kalau seperti ini warga merasa dirugikan, tegasnya. (Red)