
Karawang,bacaklik.co.id
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. Dalam hal ini Bidang Tata Ruang Dinas PURP Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi prosedur Layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang bertempat di Grand Ballroom Hotel Mercure Galuh mas Karawang. Selasa (20/12/22)
Kegiatan sosialisasi ini di buka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Drs H Dedi Ahdiat yang membacakan sambutan dari Bupati Karawang yang berhalangan hadir.
Pada sambutannya, Drs H Dedi Ahdiat menyampaikan, Layanan KKPR ini merupakan amanat Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (UU CK) dan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang yang mengamanatkan seluruh pemanfaatan ruang harus melalui kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, atau KKPR UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah 21 tahun 2021, yang meruoakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan menciptakan lapangan kerja yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindihnya pengaturan penataan ruang.
KPPR bukan pengganti izin lokasi namun merupakan syarat dasar izin usaha,KKPR merupakan acuan utama dalam kesesuaian tata ruang (Single Reference) bagi persyaratan perizinan yang lain (persyaratan Lingkungan,PBG dan lainnya), sehingga KKPR merupakan pintu masuk bagi investasi yang akan menjalankan usahanya di Kabupaten Karawang.
Lanjut Kepala Dinas PUPR, hingga saat ini masih banyak masyarakat atau pelaku usaha, yang belum sepenuhnya memahami dalam mengakses atau mendapatkan layanan KKPR, dalam hal ini pemahaman KKPR menjadi penting, sehingga perlu disosialisasikan kepada masyarakat atau pelaku usaha agar terciptanya peningkatan kualitas ekosistem investasi di Kabupaten Karawang melalui kemudahan perizinan berusaha.
Pemahaman dan pengetahuan mengenai proses perizinan khususnya KKPR tidak hanya berguna bagi masyarakat atau pelaku usaha secara individu, namun secara kolektif akan bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Karawang, Pemahaman tentang Prosedur dan Subtansi KKPR diharapkan dapat menciptakan keterpaduan antar sektor pembangunan melalui proses penataan ruang dengan mengoptimalkan pemanfaatan ruang bagi semua para pelaku pembangunan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, selaras, seimbang dan berkelanjutan.
Pada Kegiatan sosialisai ini dilibatkan pula beberapa narasumber yang berkompeten dan berkaitan dengan bidang penataan ruang, yakni dari Kementrian Investasi/BKPM dan Kementrian ATR/BPN. (Red)