
KARAWANG, bacaklik.co.id – Transparansi Dana Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas (DBH Migas) kembali jadi sorotan usai Bupati Meranti, Muhammad Adil, ‘mengamuk’ lantaran wilayahnya dinilai tidak mendapat keadilan dalam menerima DBH Migas.
Apa yang terjadi di Kabupaten Meranti dianggap sebagian orang tidak jauh berbeda dengan apa yang dialami Kabupaten Karawang.
Menyoroti hal itu, dengan menggandeng Serikat Tani Karawang (Setakar) media online delik.co.id dalam rangka Road to 2th menggelar diskusi publik dengan tema ‘Peran Daerah Penghasil Migas Untuk Kesejahteraan Rakyat’ pada Selasa (27/12/2022) di Lapak Ngopi Cafe, Karawang.
Ketua Pansus Raperda Petrogas, H. Dedi Rustandi, memaparkan, berdasarkan data yang dimilikinya DBH Migas yang didapatkan Pemkab Karawang pada 2022 sebesar Rp25 miliar lebih.
“Sesuai regulasi masih gunakan UU Nomor 33/2004, belum dikonversi gunakan UU HKPD dan masih ada kesempatan dua tahun ke depan beralih ke UU HKPD. Jadi definitifnya berlaku pada 2024. Ini adalah momen agar bersama-sama diskusi sehingga tidak ada loss pendapatan DBH Migas sesuai UU terbaru,” ujarnya.
Derus, begitu ia akrab disapa, mengulas persoalan Petrogas. Menurutnya, BUMD Petrogas sudah berdiri sejak tahun 2003. Namun seiring dinamika politik yang terjadi, Petrogas sempat naik turun.
“Petrogas sempat disuntik modal sebesar Rp750 juta. Kantornya sempat hilang atau tidak jelas, namun sekarang kantornya ada di kompleks Islamic Center Karawang. Kami sendiri baru tahu lokasi kantornya setelah dibentuk pansus,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, pada tahun 2019 muncul raperda usulan dari eksekutif yaitu Raperda Penyesuaian Badan Hukum BUMD yang merujuk PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan menghidupkan kembali Petrogas.
“Maka dari itu kami coba kembali gali potensi dan permasalahan yang terjadi pada Petrogas. Saya juga baru tahu ternyata Direktur Petrogas Giovani yang status hukumnya menggantung. SK-nya sempat habis lalu diperpanjang dan tidak diberikan gaji dan itu menjadi dinamika luar biasa,” paparnya.
Menurut Ketua PPP Karawang ini, eksekutif berusaha mendorong agar badan hukum Petrogas berbentuk perumda, tetapi hasil kajiannya ke sejumlah daerah ternyata BUMD yang bergerak di bidang Petrogas itu berbentuk perseroda.
“Maka kami bersepakat agar badan hukum Petrogas ini berbentuk perseroda,” ujarnya.***