
KARAWANG, bacaklik.co.id-Transparansi Dana Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas (DBH Migas) kembali jadi sorotan usai Bupati Meranti, Muhammad Adil, ‘mengamuk’ lantaran wilayahnya dinilai tidak mendapat keadilan dalam menerima DBH Migas.
Apa yang terjadi di Kabupaten Meranti dianggap sebagian orang tidak jauh berbeda dengan apa yang dialami Kabupaten Karawang.
Menyoroti hal itu, dengan menggandeng Serikat Tani Karawang (Setakar) media online delik.co.id dalam rangka Road to 2th menggelar diskusi publik dengan tema ‘Peran Daerah Penghasil Migas Untuk Kesejahteraan Rakyat’ pada Selasa (27/12/2022) di Lapak Ngopi Cafe, Karawang.
Dihadiri 50 lebih peserta yang berasal dari sejumlah elemen masyarakat di antaranya dari kalangan mahasiswa, aktivis, advokat, pengusaha dan insan pers.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin, Ketua Pansus Raperda Petrogas H. Dedi Rustandi, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Taufik Ismail dan pengamat kebijakan pemerintah yang juga Ketua DPC Peradi Karawang Asep Agustian.
Sementara undangan sebagai narasumber dari pihak Pertamina dan eksekutif Pemkab Karawanga absen.
Mamit melalui aplikasi zoom (disebabkan sakit) menyampaikan, pemerintah pusat telah mengeluarkan undang-undang terbaru terkait pembagian dana bagi hasil migas yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“UU HKPD menggantikan UU yang lama yaitu UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Mamit mengakui dalam UU HPKD mengatur lebih detil pembagian DBH Migas terutama untuk daerah penghasil migas kendati porsi pembagiannya tidak mengalami perubahan signifikan.
“Sebelum Bupati Meranti protes DBH Migas, sebenarnya 1-2 tahun sebelumnya juga teman-teman menyampaikan kegelisahan yang sama terkait DBH Migas karena menurut mereka DBH Migas ini tidak memberikan kontribusi eknomi besar bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.
“Sebagai daerah penghasil migas besar daerah tersebut seharusnya memberikan dampak kesejahteraan yang lebih bagi masyarakatnya,” sambungnya.***