Tidak Ada Transparansi DBH Migas, Aktivis Gaungkan Gerakan Hukum

Aktivis Karawang, Ace Sudiar dan Dian Suryana dalam forum Diskusi Publik ‘Peran Daerah Penghasil Migas Untuk Kesejahteraan Rakyat’ yang diselenggarakan media delik.co.id

Karawang, bacaklik.co.idTidak adanya transparansi besaran DBH Migas yang diterima Kabupaten Karawang timbulkan ‘kejengkelan’ sejumlah aktivis Karawang.

Di antaranya ada yang menggaungkan untuk lakukan gerakan hukum ke pemerintah pusat seperti apa yang telah dilakukan Bupati Meranti belum lama ini.

“Dalam forum ini saya promosikan gerakan hukum tuntut transparansi DBH Migas seperti yang dilakukan Bupati Meranti. Ia (Bupati Meranti) ingin dobrak ketimpangan porsi dana perimbangan pusat ke daerah dari sisi DBH Migas,” ujar aktivis Karawang, Ace Sudiar, dalam forum Diskusi Publik ‘Peran Daerah Penghasil Migas Untuk Kesejahteraan Rakyat’ yang diselenggarakan media delik.co.id dan Setakar pada Selasa (27/12/2022) di Lapak Ngopi Karawang.

Menurut informasi yang didapatkan Ace, potensi migas yang dimiliki Kabupaten Karawang bisa melampui cadangan migas yang dimiliki Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Benar atau tidaknya ‘kan hal itu tidak pernah dibuka informasinya oleh Pertamina atau dinas terkait, seberapa besar volume lifting migas Karawang setiap tahunya,” tegasnya.

Ace kembali menegaskan, perlunya bersama-sama mendorong gerakan usulan revisi dana perimbangan DBH Migas ke pemerintah pusat agar Karawang mendapatkan DBH Migas yang proporsional.

“Kalau Bupati Meranti dianggap offside, maka Bupati Karawang ‘molor’ karena bupatinya selalu diam,” tandasnya.

Tempat yang sama, Dian Suryana, mengatakan, upaya kongkret yang bisa dilakukan oleh Pemda Karawang dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas setidaknya memastikan besaran nilai DBH yang didapat oleh Pemda Karawang. Hal tersebut menindaklanjuti terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Karena, pengaturan DBH Migas diatur dalam norma tersebut.

“Persentase DBH yang didapat untuk daerah kan sudah jelas berapa dalam DBH tersebut. Tinggal kemudian dikalkuasikan dan sampaikan pada publik. Rencananya untuk apa. Supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan kecurigaan,” katanya.

Aktivis bidang hukum ini menambahkan, dalam konteks Raperda Petrogas yang saat ini sedang dibahas harus dijadikan prioritas. Supaya pengelolaan gas oleh perusahaan BUMD nanti yang dibentuk bisa memaksimalkan potensi gas dan dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Karawang.

“Daerah tetangga lebih progresif dalam pengelolaan Petrogas. Payung hukum sudah dibentuk dan hasilnya pun sudah terlihat. Setidaknya nanti BUMD Petrogas bisa jadi legacy Bupati di akhir masa kepemimpinannya,” pungkasnya. (red).