
Karawang, bacaklik.co.id – Hanya dengan hitungan waktu pihak kepolisian berhasil amankan tiga orang komplotan Pencurian Motor (Curanmor-red) di Karawang. Ketiganya diringkus usai beraksi disebuah minimarket di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Pada Jumat (6/1/2023) kemarin.
Diketahui ketiga orang itu berinisial MH (24), AH (23) dan seorang penadah CJ (33). Mereka bertiga ditangkap atas pencurian satu unit sepeda motor dengan nama pemilik Mulyana (30).
Mewakili Kapolres Karawang, Kapolsek Cilamaya Kompol Abdul Kodir mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penangkapan dan pengembangan.
“Kami amankan para pelaku setelah melakukan pengembangan terhadap laporan pemilik sepeda motor,” ucap Kapolsek, Sabtu (7/1/2023).
Ia menuturkan, awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari korban. Saat itu, korban berujar sepeda motornya hilang saat ditinggal belanja di minimarket.
Dari laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan dengan cepat. Pada Sabtu dini hari, lalu polisi berhasil menangkap pelaku. Yang di mana MH menjadi pelaku pertama yang ditangkap. Diketahui, MH ditangkap di kediamannya.
“Setelah menangkap MH, kami melakukan pengembangan dengan menginterogasi MH. Di sana terungkap bahwa MH melakukan aksi curanmor itu bersama rekannya AH, yang merupakan tetangga dekatnya,” kata dia.
Polisi lantas melakukan penangkapan terhadap AH. Hasil pemeriksaan keduanya, motor sudah berpindah tangan alias dijual ke seorang penadah, CJ. Polisi lantas menangkap CJ.
“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka melakukan aksinya setelah berkeliling memantau sejumlah lokasi di wilayah Cilamaya. Kemudian ditemui kendaraan Mulyana yang dianggap berlokasi di wilayah yang sepi dan mudah untuk dicuri, MH bertindak sebagai eksekutor sedangkan AH mengawasi dan mengantar MH ke lokasi pencurian,” papar Kodir.
Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari 1 unit sepeda motor Beat warna hitam, 1 buah kunci T, 2 buah mata kunci leter T, 2 unit smartphone selembar STNK, dan satu buah SIM A milik pelaku.
Mereka kini sudah ditahan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.***