Dilepas Wabup, 214 Kades di Karawang Demo Ke Jakarta Minta Perpanjangan Masa Jabatan

(Pelepasan Keberangkatan Kepala desa Pemkab Karawang)

Karawang,bacaklik.co.id – Wakil Bupati Karawang Aep Saepulloh melepas Ratusan kepala desa (Kades) untuk berunjuk rasa ke DPR RI. Aep mengapresiasi kebersaman dan kekompakan, bahkan ia memberi restu kepada ratusan kepala desa untuk menuntut masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun.

Keberangkatan ratusan Kades menggunakan puluhan armada bus dan mobil pribadi serta akan bergabung dengan ribuan kades dari seluruh Indonesia. Mereka akan bersatu menuntut revisi udang-undang kepala desa.

Ratusan kades itu bertolakĀ  ke Jakarta dengan tiik kumpul di Lapangan Kantor Kecamatan Klari, Selasa ( 17/01/2023).

Dalam sambutannya Aep Saepulloh, berpesan kepada para kades dalam menjalankan aksi di Jakarta untuk senantiasa tertib dan menjaga nama baik Karawang.

“Pesan kami jaga nama baik Karawang dan mudah -mudahan aspirasi yang disampaikan bisa terkabul dan didengar oleh pemerintah pusat,” harapnya.

Sementara Itu Abdul Halim Sukhaeri Kepala Desa Duren yang juga Ketua DPD Papdesi JabarĀ  mengatakan, ada ratusan kepala desa yang berangkat ke Jakarta untuk ikut serta aksi damai dan Tuntutan mereka satu, yaitu agar masa jabatannya diperpanjang.

“Hari ini berangkat sebanyak 214 kepala desa dari Karawang yang akan menggelar aksi damai di Jakarta. Ini dalam rangka memohon kepada pemerintah, DPR, agar bahwa kami ingin masa jabatan jadi sembilan tahun,” kata Ebeh Halim.

Pihaknya dengan para kepala desa lainnya meminta agar pasal tersebut diubah legislator. Sehingga masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali.

“Dengan masa jabatan selama enam Tahun kurang optimal dalam membangun desa. Dalam membangun desa dibutuhkan waktu yang lebih, agar pembangunan bisa lebih optimal,” jelas Ebeh Halim.

Sebagai informasi masa jabatan kepala desa tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.(Rhd/Red)