Karawang,bacaklik.co.id –
Raperda Pemajuan Kebudayaan yang sedang dibahas dinilai tidak melibatkan stakeholder kebudayaan yang ada di Kabupaten Karawang.
Hal ini dikatakan oleh salah seorang penggiat kebudayaan dan seniman Kabupaten Karawang.
Ia menyayangkan kepada Pimpinan dan anggota pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan yang dinilai tidak banyak melibatkan segenap Stakeholder Kebudayaan yang ada di Kabupaten Karawang, mengingat di Kabupaten Karawang bukan hanya BMMK saja yang eksis sebagai wadah penggiat kebudayaan.
“Ini mumpung ada waktu kami meminta kepada Pimpinan Dewan dan tim Kelompok Pakar DPRD kabupaten Karawang bidang Seni Budaya untuk terjun langsung terlibat aktif mengawal dalam pembahasan pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan yang sedang berjalan pembahasannya” ucap Budi Setiawan salah seorang seniman dan penggiat kebudayaan.
Ia pun mengkhawatirkan akan terulang kembali saat Raperda Pelestarian Kebudayaan dibuat oleh Pansus DPRD beberapa waktu yang lalu, kerena setelah dibuat menjadi undang undang, Raperda itu menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2018.
“Hasilnya kami kaji dimana Undang Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang seharusnya menjadi acuan konsideran bukan hanya di cantumkan didalam konsideran Memperhatikan, mengingat dan menimbang tapi tidak diterjemahkan dalam ruang lingkup pasal pasal yg diatur dalam 10 OPK ( objek Pemajuan Kebudayaan), Kami sangat menyayangkan ketika undang undang Pemajuan Kebudayaan ini sudah lahir dan dijadikan konsideran tapi malah terjemahkan oleh Pansus DPRD menjadi Pelestarian Kebudayaan ini justru keliru, Ini adalah jelas kontradiktif dengan semangat Pemajuan Kebudayaan Dimana kami baca dalam Perda no 2 tahun 2018 tidak mencerminkan 10 OPK tersebut sehingga berpengaruh dalam regulasi turunannya yaitu Peraturan Bupati atas turunan Perda Nomor 2 Tahun 2028 tersebut” jelas Budi Setiawan.
Ia berharap mumpung ada pembahasan pimpinan Dewan untuk mengkoreksi hasil pembahasan Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan yang sedang dalam pembahasan ini agar di lakukan review terhadap substansi pembahasannya.
“Justru kami sangat tidak berharap Raperda yang sedang dibahas ini akan memberikan dampak Kemunduran bagi semangat Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Karawang dikemudian hari, kami sangat berharap adanya akselerasi dalam pembahasan Raperda pemajuan kebudayaan ini terutama Sertifikat bagi Seniman adalah tuntutan zaman di era digital ini sebagai lisensi penggiat kebudayaan karawang, jangan kemudian para penggiat seniman ini tidak ada perhatian dari Pemerintah Daerah terhadap hierarkis kompetensi seniman baik tingkat kabupaten, Provinsi sampai tingkat Nasional termasuk dalam pembahasan pansus ini agar di cantumkan apresiasi terhadap seniman maestro di bidangnya nya masing masing sehingga jelas mana tanggung jawab pemerintah mana tanggung jawab masyarakat” bebernya
“Kami sangat menyayangkan apabila hingga selesainya Pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan ini, tidak diundang kembali segenap stakeholder penggiat kebudayaan maka kami sangat khawatir Raperda Pemajuan kebudayaan ini akan menjadi hiasan dan tumpukan perda saja tapi tidak berdampak pada kemajuan kebudayaan dimasa akan datang kami sangat tidak berharap raperda ini hanya hiasan laci belaka” tutup Budi Setiawan. (Red)