Karawang,bacaklik.co.id – Seniman Karawang, Budi Setiawan mendesak DPRD Karawang agar melibatkan seluruh stakeholder yang berkaitan dengan seni dan kebudayaan dalam penyusunan Raperda pemajuan kebudayaan, jangan hanya melibatkan satu organisasi saja.
Pasalnya dalam undang undang pemajuan kebudayaan ada sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yaitu :
a. Tradisi lisan
b. Manuskrip
c. Adat istiadat;
d. Ritus;
e. Pengetahuan tradisional;
f. Teknologi tradisional
g. Seni
h. Bahasa;
i. Permainan rakyat
j. Olahraga tradisional.
Minimal dari masing masing perwakilan OPK tersebut harus diundang dalam rapat pembahasan Raperda pemajuan kebudayaan, jangan hanya mengundang BMMK saja,” ungkapnya, Jum’at (11/08/23)
Budi menambahkan, kesepuluh OPK tersebut wajib diundang jika berbicara pembahasan pemajuan kebudayaan, sedangkan BMMK ( Badan Musyawarah Masyarakat Karawang) korelasinya apa dalam Kebudayaan.
“Jika bicara Badan Musyawarah seharusnya BMMK itu bukan hanya mengurus Kesenian saja, tetapi urusan Minyak Goreng mahal juga itu menjadi urusan BMMK,” ujarnya.
Budi menuturkan, Lahirnya BMMK kajian Philosofis, sosiologis dan yuridisnya seperti apa, adanya BMMK malah seolah olah mempersulit penggiat seni dalam urusan SK Kesenian apalagi pada kontek pandemi covid 19 lalu, dari 10 OPK tersebut mana yang dibina BMMK, atau BMMK tidak paham OPK.
Budi berharap kejadian Perda 2 tahun 2018 yang keluar dari kontek UU 5 tahun 2017 tidak terulang, karena isi Perda tersebut yaitu pelestarian kebudayaan daerah, harusnya ada empat pilar pemajuan kebudayaan, diantaranya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.
“Agar tidak menjadi kekhawatiran kami, DPRD Karawang harus paham terlebih dahulu empat pilar kebudayaan, maka dari itu 10 OPK harus diundang dalam rapat pembahasan Raperda pemajuan kebudayaan,” pungkasnya. (Red)