Foto : Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi saat menggelar pers release.
KARAWANG|Bacaklik.co.id – Team Sanggabuana Polres Karawang berhasil meringkus 2 orang terduga pelaku judi online di Jayakerta Kabupaten Karawang.
Seperti yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi saat menggelar pers release di Halaman Makopolres Karawang pada Kamis 31 Agustus 2023.
“Team Sanggabuana Polres Karawang pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, mendapatkan keterangan dari masyarakat bahwa diwilayah mereka ada sekumpulan orang yang sedang melakukan praktek perjudian” ujar Arief Bustomi.
Berbekal informasi tersebut, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan benar di dapati ada 2 (dua) pelaku yang sedang melakukan praktek perjudian jenis togel online. Kedua orang tersebut menjadi bandar dengan cara membuat akun pada situs judi online kemudian menerima taruhan dari masyarakat sekitar.
Pelaku berinisial SN (25 tahun) dan AT (28 tahun) yang beralamat di Desa Jayakerta Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang.
Adapun barang bukti yang disita pihak Kepolisian berupa,4 (empat) buah Smartphone, 4 (empat) buah buku, 2 (dua) akun Situs judi judi online, 2 (dua) akun DANA Uang Sebanyak Rp. 164.000.
Modus Pelaku melakukan praktek perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku.
Omzet kedua terduga pelaku bandar judi online dari hasil taruhan perhari mencapai 30 s/d 50 ribu dan hitung dalam satu bulan keduanya masing masing mendapatkan Rp 1.500.000,-.
Pasal yang disangkakan pada para pelaku Judi Online sebagaimana yang tercantum dalam KUHP dikenakan pasal 303 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Andika).